Hakim pengadilan federal di San Francisco menolak gugatan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump atas pemblokiran akun Twitter-nya.
Dikutip dari CNN, keputusan ini merupakan kemenangan untuk Twitter. Sebelumnya, Twitter meminta hakim James Donato dari Pengadilan Distrik Utara California untuk tidak mengindahkan tuntutan Trump.
Hakim Donato di Pengadilan federal itu beralasan Twitter bukanlah agen dari pemerintah Amerika Serikat. Oleh karena itu, tindakan Twitter memblokir akun Trump bukanlah pelanggaran terhadap Amandemen Pertama (First Amendment) soal hak kebebasan berpendapat.
“Komplain yang diajukan terhadap amandemen pertama terhadap [tindakan] Twitter tidaklah masuk akal,” demikian bunyi putusan tersebut.
Tuduhan pemberangusan kebebasan berpendapat terhadap Twitter itu dilontarkan Trump saat akunnya diblokir.
Seperti diketahui, Twitter memblokir akun Trump secara permanen pada Januari 2021. Perusahaan menilai cuitan Trump soal Pemilihan Presiden Amerika Serikat bermuatan hasutan.
Ketika itu, Trump berkicau bahwa ia tak akan menghadiri pelantikan Joe Biden sebagai Presiden AS terpilih pada 20 Januari.
Twitter, yang kini dimiliki miliarder Elon Musk, sendiri menolak berkomentar soal penolakan gugatan Trump ini. Di sisi lain, Trump bisa saja mengajukan banding atas putusan tersebut.
(nto/arh)
Ikuti MediaCyber di Google News. Untuk index berita lainnya dapat dilihat pada tautan ini. Artikel tentang Twitter Menang di Kasus Pemblokiran Akun Donald Trump pertama kali tayang di www.cnnindonesia.com.