Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan masyarakat kurang mampu akan mendapat bantuan Set Top Box (STB) terkait peralihan siaran TV Analog ke Digital. Penyediaan STB itu dilakukan oleh penyelenggara multiplexing (MUX), baik Lembaga Penyiaran Publik dan Swasta.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Dalam regulasi tersebut tertulis dengan jelas yaitu menugaskan lembaga penyiaran dan penyelenggara MUX untuk memastikan ketersediaan STB bagi keluarga miskin atau pemilik televisi nondigital di Indonesia.
“Sedangkan pemerintah sifatnya turut membantu penyediaan STB bantuan tersebut,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat memberikan sambutan pada Puncak Peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-89 yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat. Jumat, (1/4/).
Ada tujuh Lembaga Penyiaran pengelola MUX yang terikat komitmen untuk menyediakan STB Bantuan bagi rumah tangga miskin. Mereka, yakni MNC Group (Global TV, RCTI), SCM Group (SCTV dan INDOSIAR), Media Group (Metro TV), Nusantara TV, dan Rajawali TV, VIVA Group (TVONE dan ANTV), dan Trans Media (Trans TV dan Trans7).
“Pemerintah sifatnya membantu dan menambal kekurangan,” tambah Johnny.
Kominfo telah merilis data ke masyarakat tentang jumlah STB Bantuan yang menjadi komitmen setiap LPS tersebut. Termasuk di dalamnya jumlah penerima bantuan di tiap kelurahan. Informasi itu bisa diakses di https://komin.fo/stbASO1.
“Saya perlu tegaskan ini, komitmen inilah yang akan menentukan sukses dan tidak suksesnya Analog Switch Off (ASO) di Indonesia. Pemerintah sesuai amanat PP 46 tersebut akan membantu penyediaan Set Top Box,” demikian disampaikan.
Dalam kesempatan yang sama, Menkominfo mengingatkan peran penting Lembaga Penyiaran dalam menyukseskan peralihan ke siaran TV Digital. Migrasi siaran TV Analog ke TV Digital merupakan momentum penting Indonesia untuk peningkatan daya saing di era ekonomi digital.
“Karenanya saya tentu berharap dan mendorong agar lembaga penyiaran Indonesia yang telah mendapat kewenangan tata kelola multiplexing atau penyelenggara multiplex baik itu LPP TVRI maupun 7 LPS multiplexing untuk memastikan televisi yang belum memenuhi persyaratan DVB-T2 atau TV Digital segera disediakan terpasang dan siap untuk ikut bersama-sama menyongsong era baru digitalisasi pertelevisian nasional kita,” tegas Johnny.
Bantuan STB hanya untuk Rumah Tangga Miskin
Kemenkominfo menegaskan kembali bahwa bantuan STB hanya untuk Rumah Tangga Miskin. Penentuan Rumah Tangga Miskin Penerima Bantuan STB berdasarkan pada ketentuan teknis berupa kriteria dan persyaratan yang sudah ditentukan.
Pertama, memiliki pesawat televisi analog. Kedua, menikmati siaran televisi melalui terestrial. Ketiga, lokasi rumah tangga berada pada cakupan wilayah layanan siaran televisi digital.
Kriteria tersebut masih diikut dengan persyaratan selanjutnya, yaitu bersedia menerima bantuan STB dan satu rumah tangga miskin hanya berhak menerima satu bantuan STB.
Rumah Tangga Miskin penerima merujuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kemensos. Tidak ada sistem pendaftaran untuk pembagian STB. Sebab Rumah Tangga Miskin calon penerima sudah ada dalam daftar berdasarkan data DTKS.
(osc)
Ikuti MediaCyber di Google News. Untuk index berita lainnya dapat dilihat pada tautan ini. Artikel tentang Daftar 7 LPS Pengelola MUX Penyedia STB ke Rumah Tangga Miskin pertama kali tayang di www.cnnindonesia.com.